Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra. 2. Standar Kompetensi Widyabasa yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang pegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa. 3. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai negeri sipil. 4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. 7. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. 8. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 9. Pejabat Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Widyabasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.
Your Correction