Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang STANDAR PEMBIAYAAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komponen dan besaran Biaya Operasional nonpersonalia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditentukan dengan mempertimbangkan: a. jumlah rombongan belajar; b. jumlah Peserta Didik; c. jumlah Tenaga Kependidikan; d. jumlah, jenis, dan kriteria sarana dan prasarana; e. letak dan kondisi geografis; f. Peserta Didik berkebutuhan khusus; g. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; h. standar kemahalan daerah; dan i. pertimbangan lainnya yang relevan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Your Correction