Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang STANDAR PEMBIAYAAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya Operasional nonpersonalia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan bahan dan perlengkapan habis pakai, peralatan, pemeliharaan sarana dan prasarana, daya dan jasa, serta bentuk komponen lainnya yang memiliki masa pakai paling lama 1 (satu) tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.
Your Correction