Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang STANDAR PEMBIAYAAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan tunjangan bagi Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat, pemberian tunjangan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang besaran penghasilan bagi Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Your Correction