Correct Article 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang STANDAR PEMBIAYAAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Biaya Operasional personalia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan penghasilan yang diberikan kepada Tenaga Kependidikan berupa gaji dan tunjangan sebagai imbalan jasa Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4).
(3) Biaya Operasional personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirancang dengan berdasarkan pada masa kerja, beban kerja, kinerja, dan tingkat jabatan.
(4) Biaya Operasional personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara adil tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi disabilitas.
Your Correction
