Correct Article 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang STANDAR PEMBIAYAAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Current Text
(1) Biaya penyediaan jumlah Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan biaya yang digunakan untuk memenuhi jumlah Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya pengembangan kompetensi Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan biaya yang digunakan untuk memenuhi standar kompetensi minimal Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
