Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang STANDAR PEMBIAYAAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan biaya minimal yang dibutuhkan untuk menyediakan bangunan, ruang, dan sarana pendidikan. (2) Sarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bahan pembelajaran; b. alat pembelajaran; dan c. perlengkapan. (3) Jenis sarana dan prasarana pada Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Biaya penyediaan sarana dan prasarana mempertimbangkan: a. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; b. letak dan kondisi geografis; c. jumlah Peserta Didik dan Tenaga Kependidikan; dan d. kebutuhan Peserta Didik berkebutuhan khusus. (5) Penyediaan sarana dan prasarana dapat dilaksanakan melalui: a. pembelian; b. sewa; c. pertukaran; d. peminjaman; e. hibah; f. wakaf; dan g. kerja sama berbagi sumber daya dengan Satuan Pendidikan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, industri, dan/atau pemangku kepentingan lain.
Your Correction