Correct Article 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Current Text
(1) Zona inti dapat dimanfaatkan secara sangat terbatas yang tidak mengakibatkan dampak negatif terhadap kondisi fisik Cagar Budaya.
(2) Zona penyangga dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk kepentingan umum dan penempatan fasilitas pendukung pelestarian Cagar Budaya yang tidak mengganggu estetika visual Cagar Budaya.
(3) Zona pengembangan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan:
a. rekreasi;
b. daerah konservasi lingkungan alam;
c. daerah lanskap budaya;
d. kehidupan budaya tradisional;
e. keagamaan; dan/atau
f. kepariwisataan.
(4) Zona penunjang dimanfaatkan bagi kepentingan:
a. rekreasi;
b. daerah konservasi lingkungan alam;
c. lanskap budaya;
d. kehidupan budaya tradisional;
e. keagamaan;
f. kepariwisataan; dan
g. permukiman tradisional/lokal.
Your Correction
