Correct Article 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Current Text
(1) Zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a memiliki fungsi sebagai area Pelindungan utama untuk menjaga bagian terpenting dari Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya.
(2) Zona penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b memiliki fungsi sebagai area yang melindungi zona inti.
(3) Zona pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c memiliki fungsi sebagai area yang diperuntukkan bagi pengembangan potensi Cagar Budaya.
(4) Zona penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d memiliki fungsi sebagai area yang diperuntukkan bagi penempatan sarana dan prasarana penunjang serta untuk mendukung kegiatan komersial dan rekreasi umum.
Your Correction
