Correct Article 32
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2024
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NADIEM ANWAR MAKARIM
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG SISTEM ZONASI CAGAR BUDAYA
BENTUK ZONA
1. Bentuk Blok
a. Zonasi bentuk blok didasarkan pada asumsi bahwa seluruh wilayah mempunyai nilai dan kebutuhan Pelindungan yang sama atau mencakup keseluruhan situs atau kawasan menjadi satu kesatuan.
b. Bentuknya dapat terdiri atas beberapa blok yang terpadu dan disusun dengan konfigurasi tertentu yaitu konsentris atau berdampingan.
• Blok Konsentris
• Blok Berdampingan
2. Bentuk Plasma-Sel Zonasi bentuk plasma-sel lebih tepat diterapkan pada wilayah yang mengandung sebaran situs yang jaraknya relatif jauh dan tidak teratur, sehingga tidak mungkin dibuat menjadi satu kesatuan Zonasi.
3. Bentuk Koridor Berbentuk memanjang dengan asumsi Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya cenderung membentuk ruang berupa lajur atau jalan/rute.
Plasma Plasma
4. Multibentuk Pada kondisi tertentu, bentuk Sistem Zonasi dapat mencakup dua atau lebih bentuk.
a. bentuk plasma-sel yang ditambah dengan koridor yang menghubungkan antarsel.
Keterangan:
Koridor (jalan penghubung antarcagar budaya) Sel (bangunan, struktur Cagar Budaya) Plasma (Ruang-ruang antarsel) Blok (Delineasi Zonasi Cagar Budaya)
b. bentuk blok berdampingan dengan sel
c. variasi bentuk lain dapat berupa blok-sel-koridor
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NADIEM ANWAR MAKARIM
Plasma Blok Blok
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG SISTEM ZONASI CAGAR BUDAYA
PATOK BERIDENTITAS
1. Patok beridentitas merupakan salah satu penanda yang diberikan sebagai batas fisik pada masing-masing zona dan disesuaikan dengan kebutuhannya.
2. Penempatan patok beridentitas dimaksud untuk memberi tanda terhadap batas zonasi yang dapat dikenali dan diamati secara visual.
3. Ukuran patok beridentitas disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan Situs dan Kawasan Cagar Budaya.
4. Contoh patok beridentitas pada batas Kawasan Cagar Budaya Nasional Sangiran:
a. ukuran:
1. panjang 40cm
2. lebar 40cm
3. tinggi 100cm
b. jarak antar patok 50-100m.
c. warna biru.
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
NADIEM ANWAR MAKARIM
Your Correction
