Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem Zonasi Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction