Correct Article 31
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Current Text
Sistem Zonasi Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
