Correct Article 28
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Current Text
(1) Sistem Zonasi Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), diberikan penandaan zona.
(2) Penandaan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat tanda batas fisik pada setiap zona.
(3) Tanda batas fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. peta Zonasi;
b. pagar; dan/atau
c. patok beridentitas.
(4) Patok beridentitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
