Correct Article 27
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Current Text
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya MENETAPKAN keputusan mengenai sistem Zonasi Cagar Budaya.
(2) Keputusan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas;
b. peta;
c. batas keluasan ruang; dan
d. batas pemanfaatan ruang.
Your Correction
