Correct Article 24
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Current Text
(1) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan untuk menghimpun aspirasi publik.
(2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
(3) Hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan naskah kajian.
Your Correction
