Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan untuk menghimpun aspirasi publik. (2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. (3) Hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan naskah kajian.
Your Correction