Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perumusan naskah kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan untuk menentukan sistem Zonasi Cagar Budaya berdasarkan hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
Your Correction