Correct Article 19
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Current Text
(1) Batas zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b ditentukan dengan mempertimbangkan batas:
a. administrasi wilayah;
b. satuan ruang kultural;
c. satuan ruang alam;
d. semi-arbitrer; dan/atau
e. arbitrer.
(2) Batas administrasi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan batas yang ditentukan berdasarkan garis batas administrasi wilayah yang diakui oleh Pemerintah Daerah.
(3) Batas satuan ruang kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan batas yang ditentukan berdasarkan rekonstruksi pola ruang asli dari warisan budaya atau Cagar Budaya yang dapat dibuktikan keasliannya.
(4) Batas satuan ruang alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan batas yang ditentukan berdasarkan satuan ekologi tertentu yang dapat digunakan untuk menghasilkan pola ruang yang mempertahankan keaslian dan keutuhan ekosistem yang ada.
(5) Batas semi-arbitrer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan batas yang ditentukan dengan berdasarkan batas buatan yang sudah ada.
(6) Batas arbitrer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan batas yang ditentukan dalam hal batas satuan ruang alam dan semi-arbitrer di area Zonasi tidak dapat dikenali atau tidak ada sama sekali.
Your Correction
