Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a ditentukan berdasarkan kategori zona pada sistem Zonasi Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Your Correction