Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui: a. pengelompokan data sesuai tema atau variabel yang dibutuhkan untuk penyusunan sistem Zonasi Cagar Budaya; b. identifikasi dan analisis data sesuai dengan tema atau variabel; c. penafsiran hubungan antardata untuk kebutuhan sistem Zonasi Cagar Budaya; dan d. penyusunan aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan zona.
Your Correction