Correct Article 16
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Current Text
Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui:
a. pengelompokan data sesuai tema atau variabel yang dibutuhkan untuk penyusunan sistem Zonasi Cagar Budaya;
b. identifikasi dan analisis data sesuai dengan tema atau variabel;
c. penafsiran hubungan antardata untuk kebutuhan sistem Zonasi Cagar Budaya; dan
d. penyusunan aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan zona.
Your Correction
