Correct Article 15
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Current Text
Pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh informasi:
a. kondisi fisik, sifat, dan nilai penting Cagar Budaya;
b. jenis dan bentuk gangguan terhadap Cagar Budaya;
c. potensi jenis dan bentuk ancaman terhadap Cagar Budaya;
d. aktivitas Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya yang sudah dilaksanakan;
e. kondisi lingkungan alam yang mempengaruhi Cagar Budaya dan nilai pentingnya;
f. gambaran kehidupan masyarakat dari aspek sosial, ekonomi, budaya, dan kependudukan;
g. persepsi dan sikap masyarakat sekitar terhadap pelestarian Cagar Budaya dan rencana Zonasi;
h. kebutuhan Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya;
i. kepemilikan tanah masyarakat;
j. peraturan perundang-undangan yang terkait; dan
k. informasi lainnya.
Your Correction
