Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengumpulan data dilakukan untuk memperoleh informasi: a. kondisi fisik, sifat, dan nilai penting Cagar Budaya; b. jenis dan bentuk gangguan terhadap Cagar Budaya; c. potensi jenis dan bentuk ancaman terhadap Cagar Budaya; d. aktivitas Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya yang sudah dilaksanakan; e. kondisi lingkungan alam yang mempengaruhi Cagar Budaya dan nilai pentingnya; f. gambaran kehidupan masyarakat dari aspek sosial, ekonomi, budaya, dan kependudukan; g. persepsi dan sikap masyarakat sekitar terhadap pelestarian Cagar Budaya dan rencana Zonasi; h. kebutuhan Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya; i. kepemilikan tanah masyarakat; j. peraturan perundang-undangan yang terkait; dan k. informasi lainnya.
Your Correction