Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan memperhatikan: a. peluang peningkatan kesejahteraan rakyat; b. kepentingan negara dan kepentingan daerah; c. kepadatan dan persebaran Cagar Budaya; d. pelestarian kebudayaan pendukung Cagar Budaya yang masih hidup di masyarakat; e. lingkungan alam; dan f. sistem Zonasi lain.
Your Correction