Correct Article 11
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Current Text
Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan memperhatikan:
a. peluang peningkatan kesejahteraan rakyat;
b. kepentingan negara dan kepentingan daerah;
c. kepadatan dan persebaran Cagar Budaya;
d. pelestarian kebudayaan pendukung Cagar Budaya yang masih hidup di masyarakat;
e. lingkungan alam; dan
f. sistem Zonasi lain.
Your Correction
