Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan melalui: a. pengumpulan data; b. pengolahan data; c. perumusan naskah kajian; dan d. konsultasi publik.
Your Correction