Correct Article 10
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Current Text
Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan melalui:
a. pengumpulan data;
b. pengolahan data;
c. perumusan naskah kajian; dan
d. konsultasi publik.
Your Correction
