Correct Article 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Current Text
(1) Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas unsur:
a. direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan atau organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya sesuai dengan kewenangannya; dan
b. sumber daya manusia yang memiliki keahlian bidang ilmu/kompetensi yang berkaitan dengan Zonasi Cagar Budaya.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pengkajian terhadap ruang Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal atau kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
(3) Dalam melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tim kerja dapat mengikutsertakan:
a. kementerian/lembaga terkait; dan
b. akademisi.
Your Correction
