Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan tim kerja oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (2) Pembentukan tim kerja oleh gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan oleh kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Your Correction