Correct Article 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Current Text
(1) Sistem Zonasi Cagar Budaya ditetapkan oleh:
a. Menteri apabila telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya nasional atau mencakup 2 (dua) provinsi atau lebih;
b. gubernur apabila telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya provinsi atau mencakup 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih; atau
c. bupati/wali kota sesuai dengan keluasan Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya di wilayah kabupaten/kota.
(2) Dalam MENETAPKAN sistem Zonasi Cagar Budaya, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya membentuk tim kerja.
Your Correction
