Correct Article 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Current Text
(1) Bentuk zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dapat berupa:
a. blok;
b. plasma-sel;
c. koridor; dan/atau
d. multibentuk.
(2) Bentuk zona penyangga, zona pengembangan, dan zona penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf d ditentukan berdasarkan batas Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya.
Your Correction
