Correct Article 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Sistem Zonasi Cagar Budaya
Current Text
(1) Sistem Zonasi ditetapkan untuk mengatur fungsi dan pemanfaatan ruang Situs dan/atau Kawasan Cagar Budaya.
(2) Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat unsur yang teratur dan saling berkaitan dalam membentuk Zonasi.
(3) Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:
a. zona inti;
b. zona penyangga;
c. zona pengembangan; dan/atau
d. zona penunjang.
(4) Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan hasil kajian.
(5) Komposisi zona pada sistem Zonasi paling sedikit terdiri atas zona inti dan zona penyangga.
(6) Komposisi jumlah zona, penempatan, dan keluasan dibuat berdasarkan keadaan dengan mengutamakan Pelindungan benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, struktur Cagar Budaya, dan/atau lanskap budaya yang berada di dalam Situs Cagar Budaya dan/atau Kawasan Cagar Budaya.
Your Correction
