Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama; dan
c. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
(3) Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum.
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin Unima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas unsur:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik atau sumber belajar.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. fakultas;
b. pascasarjana; dan
c. lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh biro.
(4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh lembaga yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.
(5) Unsur penunjang akademik atau sumber belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas;
d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan di lingkungan fakultas; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi fakultas.
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Fakultas Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Kebumian;
b. Fakultas Teknik;
c. Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Masyarakat;
d. Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi;
e. Fakultas Bahasa dan Seni;
f. Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum; dan
g. Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. Bagian Umum;
d. jurusan;
e. laboratorium/bengkel/studio; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik;
b. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
dan
c. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum.
(4) Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(6) Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang keuangan dan umum.
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas.
(2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas melaksanakan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik dan kemahasiswaan serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara dan pelaporan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan layanan administratif kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan urusan perencanaan di lingkungan fakultas;
d. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan fakultas;
f. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan di lingkungan fakultas;
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan fakultas;
h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan fakultas;
i. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas;
j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas; dan
k. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan fakultas.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua jurusan yang bertanggung jawab kepada Dekan.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.
(2) Pembentukan jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan persetujuan dari direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang pendidikan tinggi.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas:
a. ketua jurusan;
b. sekretaris jurusan;
c. Program Studi; dan
d. kelompok jabatan fungsional.
(1) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a bertanggung jawab kepada Dekan.
(2) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) berdasarkan kebijakan Dekan.
Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan pelaporan.
Dalam penyelenggaraan Program Studi pada jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
(2) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(3) Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.
(1) Laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f.
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin.
(2) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisiplin diselenggarakan di fakultas dan/atau jurusan yang memenuhi syarat.
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas:
a. direktur dan wakil direktur;
b. Subbagian Umum; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
(1) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggungjawab kepada Rektor.
(2) Direktur Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur.
(3) Wakil Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum.
(2) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, layanan kemahasiswaan dan alumni, serta urusan perencanaan dan kerja sama di lingkungan Pascasarjana.
(3) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan umum di lingkungan Pascasarjana.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan pascasarjana.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administrasi di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta
urusan perencanaan, keuangan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara dan pelaporan serta penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di lingkungan Pascasarjana.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Unima.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Biro Kepegawaian, Keuangan, dan Umum.
(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik;
e. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; dan
f. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni.
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas:
a. Bagian Akademik; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data dan sarana akademik.
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; dan
d. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik.
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
c. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Biro Kepegawaian, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Biro Kepegawaian, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
d. pelaksanaan urusan keprotokolan;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
f. pelaksanaan urusan hukum;
g. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; dan
h. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Biro Kepegawaian, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, kerumahtanggaan, hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan Unima.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
d. pelaksanaan urusan hukum; dan
e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan.
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dan ayat (4) merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
b. Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala lembaga.
(3) Kepala lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Lembaga.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris;
c. Subbagian Umum;
d. pusat; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga melalui Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat serta layanan teknis di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian, pengkajian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu;
b. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
c. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
d. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan;
f. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan;
g. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan;
h. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu pendidikan; dan
i. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris;
c. Subbagian Umum;
d. pusat; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Lembaga melalui Sekretaris Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, penyiapan bahan kerja sama serta layanan teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor dapat menunjuk Dosen atau pejabat fungsional lainnya sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik atau sumber belajar di lingkungan Unima.
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Bimbingan dan Konseling;
d. Bahasa; dan
e. Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.
(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a merupakan unit penunjang akademik di bidang perpustakaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Penunjang Akademik Perpustakaan;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penunjang Akademik Perpustakaan.
(1) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b merupakan unit penunjang akademik di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi
f. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
g. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penunjang Akademik Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(1) Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c merupakan unit penunjang akademik di bidang bimbingan dan konseling.
(2) Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan bimbingan dan konseling.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling;
b. pelaksanaan layanan konsultasi;
c. pelaksanaan pemberian mediasi;
d. pelaksanaan penyuluhan;
e. pelaksanaan pendampingan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penunjang Akademik Bimbingan dan Konseling.
(1) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d merupakan unit penunjang akademik di bidang bahasa.
(2) Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Unit Penunjang Akademik Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Unit Penunjang Akademik Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Penunjang Akademik Bahasa;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. peningkatan kemampuan bahasa;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penunjang Akademik Bahasa.
(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf e merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan karir dan kewirausahaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karir dan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karir dan kewirausahaan Mahasiswa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karir dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karir dan Kewirausahaan;
b. inventarisasi dan identifikasi dunia usaha dan dunia industri;
c. peningkatan kemampuan Mahasiswa dalam pengembangan karir dan kewirausahaan;
d. fasilitasi dan kemitraan pengembangan karir dan kewirausahaan Mahasiswa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f, Pasal 20, Pasal 23 huruf d, Pasal 31 huruf c, Pasal 39 huruf b, Pasal 44, Pasal 47 huruf b, Pasal 54 huruf e, Pasal 60 huruf e, Pasal 66 ayat
(2) huruf b, Pasal 69 ayat (2) huruf b, Pasal 72 ayat (2) huruf b, Pasal 75 ayat (2) huruf b, dan Pasal 78 ayat (2) huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau keterampilan.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.