Correct Article 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA PERIZINAN BERUSAHA UNTUK PENERBITAN BUKU
Current Text
(1) Ketentuan mengenai Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penerbitan Buku tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penerbitan Buku tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan mengenai standar kegiatan usaha Penerbitan Buku tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
