Correct Article 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA PERIZINAN BERUSAHA UNTUK PENERBITAN BUKU
Current Text
(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
a. NIB; dan
b. Sertifikat Standar.
(2) NIB dan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
