Correct Article 75
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Unit Penunjang Akademik Dokumentasi dan Koleksi Seni menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pendokumentasian karya seni;
c. pelaksanaan penelusuran dokumen dan koleksi seni;
d. pelaksanaan pencatatan dokumen dan koleksi seni;
e. pelaksanaan revitalisasi dan penyelamatan dokumen dan koleksi seni;
f. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan dokumen dan koleksi seni;
g. pelaksanaan penyimpanan dokumen dan koleksi seni;
h. pemberian layanan informasi dokumen dan koleksi seni;
i. pelaksanaan fasilitasi dan kemitraan pengelolaan dokomen dan koleksi seni; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction
