Correct Article 72
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemberian layanan pertunjukan dan pameran seni;
c. fasilitasi pertunjukan dan pameran seni;
d. pelaksanaan promosi karya seni;
e. pelaksanaan layanan kekayaan intelektual;
f. fasilitasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang seni pertunjukan, seni rupa, desain, dan seni media rekam; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction
