Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Ajang Gelar; d. Dokumentasi dan Koleksi Seni; dan e. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
Your Correction