Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, dan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat, serta layanan teknis di bidang penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Your Correction