Correct Article 55
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Current Text
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan,
kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, barang milik negara, kerumahtanggaan, penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat, serta layanan teknis di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Your Correction
