Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengelolaan data dan sarana akademik.
Your Correction