Correct Article 39
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pengelolaan data dan sarana akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa;
e. pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni;
f. fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni;
g. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan
i. pemberian layanan informasi.
Your Correction
