Correct Article 34
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Program Studi pada Program Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, Rektor dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
(2) Koordinator Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur Program Pascasarjana.
Your Correction
