Correct Article 31
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Current Text
Program Pascasarjana terdiri atas:
a. direktur dan wakil direktur;
b. Program Studi;
c. Subbagian Umum; dan
d. Kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
