Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Program Pascasarjana terdiri atas: a. direktur dan wakil direktur; b. Program Studi; c. Subbagian Umum; dan d. Kelompok jabatan fungsional.
Your Correction