Correct Article 92
PERMEN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Surakarta
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni INDONESIA Surakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 626), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
