Correct Article 49
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADIUN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Unit Penunjang Akademik Penerbitan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemberian layanan penerbitan;
c. pelaksanaan pemberian layanan percetakan;
d. pelaksanaan pemberian layanan kebutuhan buku ajar;
e. pelaksanaan pemberian layanan pemasaran, periklanan, promosi, dan bedah buku;
f. pelaksanaan pemberian layanan peningkatan kompetensi penulisan ilmiah; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha.
Your Correction
