Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI MADIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan sistem informasi. (2) Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum. (3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Your Correction