Article I
Beberapa ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 639), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: