Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi PPPK yang melanggar ketentuan larangan yang berupa: a. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak maupun tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah apabila pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 6 (enam) bulan; b. melakukan pungutan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 6 (enam) bulan; c. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan apabila pelanggaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 6 (enam) bulan; d. menghalangi berjalannya tugas kedinasan apabila pelanggaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 3 (tiga) bulan; e. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani apabila pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 6 (enam) bulan; dan f. menyampaikan pendapat dan/atau menyebarluaskan informasi baik lisan maupun tertulis baik secara langsung maupun tidak langsung yang bermuatan ujaran kebencian apabila pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 3 (tiga) bulan.
Your Correction