Correct Article 8
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Jenis Hukuman Disiplin ringan berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dijatuhkan kepada pelanggaran terhadap kewajiban berpenampilan rapi dan sopan jika dilakukan sebanyak 1 (satu) kali.
(2) Jenis Hukuman Disiplinringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dijatuhkan kepada pelanggaran terhadap kewajiban yang berupa:
a. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
b. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun diluar kedinasan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali; dan
c. Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai apabila pelanggaran dilakukan secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja yang dihitung pada tahun berkenaan.
Your Correction
