Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin dilaksanakan berdasarkan tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction