Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PRESIDEN MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PPPK di lingkungan Kementerian yang menduduki jabatan: a. pimpinan tinggi madya tertentu; dan b. fungsional ahli utama, untuk jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (2) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul Menteri bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang PRESIDEN. (3) Menteri MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PPPK di lingkungan Kementerian yang menduduki: a. jabatan pimpinan tinggi madya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. jabatan fungsional ahli utama selain sebagaimana dimaksud apa ayat (1) huruf b; dan c. jabatan PPPK lainnya, untuk jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (4) Pejabat di lingkungan unit utama pusat yang MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PPPK selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi pratama untuk jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan b. pejabat pimpinan tinggi madya untuk jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (5) Pejabat di lingkungan universitas dan/atau institut yang MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PPPK selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: a. rektor untuk jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); b. kepala biro yang membidangi urusan kepegawaian untuk jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan c. dekan untuk jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bagi PPPK dosen selain jenjang professor/guru besar. (6) Pejabat di lingkungan politeknik dan/atau akademi/akademi komunitas yang MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PPPK selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: a. direktur untuk jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan b. wakil direktur atau pejabat lain yang setara untuk jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (7) Pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat pimpinan pratama yang MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PPPK selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: a. kepala bagian yang membidangi urusan kepegawaian untuk jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan b. kepala unit pelaksana teknis untuk jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (8) Pejabat di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PPPK selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: a. kepala bagian yang membidangi urusan kepegawaian untuk jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan b. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (9) Pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat administrator yang MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PPPK, sebagai berikut: a. kepala subbagian yang membidangi urusan kepegawaian untuk jenis Hukuman Disiplinringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan b. kepala unit pelaksana teknis untuk jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (10) Pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat pengawas yang MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PPPK merupakan kepala unit pelaksana teknis untuk jenis Hukuman Disiplin ringan dan Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3). (11) Pejabat yang MENETAPKAN penjatuhan Hukuman Disiplin bagi PPPK yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi negeri sebagai berikut: a. Menteri untuk jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4); dan b. sekretaris jenderal untuk jenis Hukuman Disiplin ringan dan Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction