Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PyBM terdiri atas: a. PRESIDEN; b. Menteri; c. Sekretaris Jenderal; d. pejabat pimpinan tinggi madya; e. pejabat pimpinan tinggi pratama; f. pemimpin perguruan tinggi negeri; g. wakil pemimpin perguruan tinggi negeri; h. dekan; i. kepala biro yang membidangi urusan kepegawaian di universitas/institut; j. pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama; k. kepala lembaga layanan pendidikan tinggi; l. kepala bagian yang membidangi urusan kepegawaian di unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama; m. kepala bagian yang membidangi urusan kepegawaian di lembaga layanan pendidikan tinggi; n. pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat administrator; dan o. pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat pengawas.
Your Correction