Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPPK wajib: a. berpenampilan rapi dan sopan; b. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi; c. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PPPK/jabatan; d. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; e. melaporkan dengan segera kepada atasannya jika mengetahui hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara; f. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai; h. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya; i. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; j. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang telah ditetapkan.
Your Correction