Correct Article 3
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPPK wajib:
a. berpenampilan rapi dan sopan;
b. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi;
c. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PPPK/jabatan;
d. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
e. melaporkan dengan segera kepada atasannya jika mengetahui hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
f. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai;
h. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
i. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi;
j. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang telah ditetapkan.
Your Correction
