Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 2. Disiplin PPPK adalah kesanggupan PPPK untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PPPK yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PPPK, baik yang dilakukan di dalam maupun diluar Jam Kerja Pegawai. 4. Masuk Kerja adalah keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor. 5. Jam Kerja Pegawai adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan ditempat yang ditugaskan bagi PPPK. 6. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PPPK karena melanggar peraturan Disiplin PPPK. 7. Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PPPK yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepadanya. 8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 10. Pejabat yang Berwenang Menghukum yang selanjutnya disingkat PyBM adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
Your Correction