Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ekstrakurikuler dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik.
Your Correction